Screen Shot 2020-07-31 at 16.17.15.png

農園

potensiekspor-01.png
beras-03.png
World Fruit Day On the celebration of the World Fruit Day, the Agriculture Attache at the Embassy of the Republic of Indonesia celebrated it in Japan by prom...

FAQ Ekspor Produk Pertanian

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs Badan Karantina Pertanian.

Bagaimana cara untuk memulai ekspor produk pertanian ke Jepang?

Jika produk adalah Pangan Segar Asal Tanaman (PSAT) yang tidak dilarang:

ekspor dapat dilakukan dengan melampirkan Phytosanitary Certificate yang diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian
Jika produk adalah Pangan Segar Asal Tanaman (PSAT) yang dilarang:

ekspor belum dapat dilakukan karena belum ada kesepakatan antara Pemerintah RI dan Jepang

Seperti apa prosedur ekspor produk olahan?

Produk olahan bukan peternakan (segar atau olahan daging unggas dan ternak):

calon eksportir harus mengirim:
  1. Diagram calon eksportir
  2. Komposisi Bahan
untuk dikonsultasikan ke Office of Import Food Safety, Food Inspection and Safety Division, Pharmaceutical Safety dan Environmental Health Bureau, Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW).

Jika dinyatakan memenuhi standar produksi, proses ekspor akan dimulai melalui proses business to business.

Produk pangan olahan yang mengandung daging (unggas dan/atau ternak):

harus melalui Prosedur Pencabutan Larangan Impor untuk Indonesia, suatu proses Government to Government.

Produk olahan daging apa saja yang sudah bisa diekspor ke Jepang?

Produk olahan daging ayam yang prosesnya menggunakan pemanasan. Selain itu, perusahaan harus sudah memperoleh sertifikat ijin ekspor dari Animal Health Division, Food Safety and Consumer Affairs Bureau, dan MAFF.

Bagaimana cara memperoleh sertifikat ijin ekspor produk peternakan?

Memperoleh rekomendasi dari Kementerian Pertanian untuk dimohonkan pencabutan larangan impor dengan melampirkan:

  1. Peta pabrik
  2. Diagram alir produksi yang telah memenuhi sertifikasiGood Manufacturing Practices dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
  3. Komposisi bahan dengan menyebutkan menggunakan sapi lokal atau sapi impor yang dipotong di rumah potong hewan yang telah mempunyai Nomor Kode Veteriner (NKV) Level 1
  4. Meregistrasikan produk olahan yang mengandung daging tadi ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan
  5. Memperoleh sertifikat Halal dari Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (Kemenag)

Kementerian Pertanian akan mengirim permohonan pencabutan larangan impor dengan dokumen tersebut melalui Atase Pertanian yang akan diajukan kepada Pemerintah Jepang.

Pemerintah Jepang akan mempelajari dokumen tersebut (desk review),apabila dinyatakan memenuhi syarat maka akan dilakukan audit langsung di lapangan (pabrik) dalam bentuk on-site inspection.

Apabila dokumen yang disampaikan terbukti sama dengan fakta di lapangan, maka ijin ekspor akan diterbitkan.

FAQ Persyaratan & Prosedur Impor Benih

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs ASBENINDO.

Apa saja persyaratan impor dan expor benih ke Jepang?

Importir

Surat Permohonan
Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tanaman Karantina
Aplikasi Permohonan Online
Surat Ijin Pemasukan dari Direktur Jenderal Komoditas

Exportir

Information Required for Seed Introduction
National Plant Protection Organization (NPPO)
Sertifikat Kesehatan Tumbuhan

Apa saja yang harus dilampirkan untuk mendaftar surat permohonan untuk izin impor benih?

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Nomor okok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Information Required for Seed Introduction
  4. National Plant Protection Organization (NPPO)
  5. Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tanaman Karantina
  6. Surat Rekomendasi Pemasukan/Impor Benih Anggota Asosiasi Perbenihan Indonesia (ASBENINDO)

Apa saja persyaratan pengajuan Surat Rekomendasi Pemasukan/Impor Benih Anggota Asosiasi Perbenihan Indonesia?

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Pemasukan Benih dengan Kop Surat Perusahaan
  2. Fotokopi sertifikat Anggota ASBENINDO
  3. Import Permit Form
  4. Tanda daftar/kompetensi perbenihan dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) atau Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
  5. Fotokopi KTP Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur / Direktur Utama)
  6. Surat Keterangan bahwa varietas yang akan diimpor sudah dilepas atau belum (apabila sudah dilepas dapat diperdagangkan dan apabila belum dilepas untk ditanam sendiri)

Seperti apa prosedur impor benih?

  1. Permohonan tertulis
  2. Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tanaman Karantina
  3. Pusat Karantina Tumbuhan melakukan Analisis Risiko
  4. Aplikasi Online
  5. Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian (SIMPPP)
  6. simpel.pertanian.go.id

Tentang RIPH (Rekomendasi impor produk hortikultura)


 

RIPH Online adalah portal pengajuan untuk mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura.

Rekomendasi yang bisa diajukan diantaranya :
Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Segar Untuk Konsumsi
Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Segar Untuk BBI
Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Olahan

BULETIN ATASE PERTANIAN TOKYO

Buletin Atase Pertanian Tokyo menyuguhkan informasi seputar produk pertanian di Jepang setiap bulannya.

Klik pada gambar di bawah untuk membaca Bulletin Attani Tokyo.