Screen Shot 2020-07-31 at 16.17.15.png

Kehutanan

 
 
 

KATALOG KOMODITAS KEHUTANAN PILIHAN DARI INDONESIA

 

Perkembangan Komoditas Kehutanan di Jepang


 
perkembangankehutanan-01.jpg
tree-06.png

Kebijakan Ekspor

Tentang Indonesia's Timber Legality Assurance System (SVLK) (日本語)

Informasi Pengelolaan Hutan dan Industri Kayu di Jepang

Untuk mengamankan pemenuhan beragam fungsi hutan secara berkelanjutan, Pemerintah Jepang berusaha menggunakan sumber daya hutan secara tepat dan berdayaguna secara stabil, baik dalam hal penjarangan maupun penanaman kembali setelah panen. Selain itu, pengelolaan hutan ditujukan untuk mempromosikan penciptaan hutan multi-lapis, pengelolaan jangka panjang, menciptakan hutan campuran pohon daun jarum/konifer dan berdaun lebar, dan pembentukan hutan berdaun lebar, yang tergantung pada kondisi alam. Untuk alasan-alasan tersebut, Pemerintah Jepang mempromosikan pengelolaan hutan yang sistematis dan tepat berdasarkan Sistem Perencanaan Hutan dibawah "UU Kehutanan/Forest Act".

Penggunaan kayu industri untuk kayu gergajian (sawn timber) menyumbang sebesar 35,8% dari total permintaan kayu pada tahun 2015; kayu untuk kayu lapis (plywood) sebesar 14%; dan kayu untuk pulp / chip sebesar 44.8%.

Salah satu produk yang saat ini sedang tren di pasar Jepang dan hampir mirip dengan kayu lapis namun dinilai lebih kuat dan cepat dalam konstruksi bangunan, yaitu Cross Laminated Timbers (CLT) atau dikenal juga dengan kayu lapis jumbo atau kayu lapis super.

 
hambatan-01.png
 

Informasi Impor Jepang untuk Produk Kehutanan Indonesia


Laporan Perkembangan Impor Jepang untuk Komoditas Kehutanan Indonesia Periode Triwulan I-III (Januari-September) Tahun 2020

Hingga Triwulan III (Januari-September) Tahun 2020, Impor semua komoditas dari Indonesia ke Jepang mengalami penurunan sebesar -15,93% sedangkan impor komoditas kayu dan olahan kayu (HS 44, 45, 46,47, 48, 49 dan HS 94) mengalami penurunan sebesar -8,92% atau penurunan nilai perdagangan sebesar US$ 103,86 juta menjadi bernilai US$ 1,06 milyar. Hal ini sejalan dengan kecenderungan penurunan impor semua komoditas secara keseluruhan ke Jepang dari seluruh dunia (-13,21%) termasuk juga impor komoditas kehutanan dunia yang mengalami penurunan sebesar -12,79%. Penurunan impor komoditas kayu dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya turunnya permintaan pembangunan perumahan dan furniture/perabot kantor, kompetisi harga, liburan musim panas dan penguatan mata uang Yen.

Terjadi penurunan perdagangan komoditas kehutanan yang cukup tajam (utamanya HS 44 kayu lapis/plywood dan kayu gergajian) pada Triwulan III (Juli-September) dibandingkan padaTriwulan I dan Triwulan II tahun 2020. Nilai perdagangan periode Januari-September 2020 pada komoditas kayu lapis (plywood) dan kayu gergajian (HS 44) sebesar US$ 621,61 juta, mengalami penurunan -9,83%; selanjutnya komoditas kertas (HS 48) dengan nilai perdagangan sebesar US$ 303 juta, mengalami penurunan -5,31%; dan komoditas mebel/furniture (HS 94) dengan nilai perdagangan sebesar US$ 118,05 juta mengalami penurunan sebesar -7,33%. Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini.

Rangkuman Laporan Analisis Data dan Informasi Import Jepang untuk Produk Kehutanan Indonesia (2019)

Indonesia menduduki peringkat ke-11 dari total nilai ekspor keseluruhan produk global ke Jepang dengan total nilai sebesar US$ 18,147 milyar atau sekitar 254,06 trilyun rupiah (kurs 14.000 rupiah), dengan pangsa pasar sebesar 2,52%. Pada Tahun 2019 terjadi penurunan sebesar -15,99% untuk ekspor Indonesia ke Jepang dibandingkan tahun 2018 (US$ 21,601 milyar atau senilai 302,41 trilyun rupiah), mengikuti tren negatif penurunan perekonomian Jepang (-3,67%). Produk produk kehutanan Indonesia masih berpeluang besar untuk dapat masuk ke pasar Jepang, mengingat masih terbukanya potensi pada hampir semua produk-produk kehutanan.

Secara per kelompok 2 Digit HS utama,

  • kelompok HS 44 (Kayu dan barang dari kayu; arang kayu),

  • kelompok HS 94 (furniture/mebel dan sejenisnya),

  • kelompok HS 48 (Kertas dan kertas karton; barang dari pulp kertas dsb..), dan

  • kelompok HS 47 (Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya),

    mempunyai potensi untuk tembus pasar Jepang.

    Eksportir Indonesia perlu terus mendapatkan update informasi untuk dapat melakukan eskpor kayu lapis di pasar Jepang, dikarenakan kayu lapis yang akan diekspor harus memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Jepang khususnya yang mengait standar produk. Standar produk kayu lapis Jepang diatur dalam Japanese Agricultural Standard for Plywood(JAS) yang merinci berbagai standar kayu lapis yang diterapkan untuk setiap jenisnya. Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini.

  • Nilai Perdagangan Komoditas Kehutanan Indonesia-Jepang