Perubahan Ketentuan Batasan Minimum Uang Muka KKB/PKB

Bank Indonesia menetapkan perubahan ketentuan batasan minimum uang muka (down payment) dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor.

1.   Perubahan ketentuan batasan minimum uang muka (down payment) dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan sebagai berikut :

Roda Dua

Ketentuan saat ini (PBI No. 21/13/PBI/2019) *) 10%

Ketentuan baru*) 0%

Roda Tiga/Lebih (nonproduktif)

Ketentuan saat ini (PBI No. 21/13/PBI/2019) *) 10%

Ketentuan baru*) 0%

Roda Tiga/Lebih (produktif)

Ketentuan saat ini (PBI No. 21/13/PBI/2019) *) 5%

Ketentuan baru*) 0%

2.   Berlaku bagi Bank yang mempunyai rasio NPL (Non Performing Loan) di bawah 5%.

3.   Keputusan ini berlaku efektif  1 Oktober 2020.